Contoh Kasus Penyalahgunaan Kode Etik


TUGAS PTSI C
Contoh Kasus Penyalahgunaan Kode Etik 

Kasus Penyalahgunaan Kode Etik oleh Oreo PT. Nabisco
Siapa yang tidak tau tentang salah satu produk biskuit coklat susu yang sudah sangat terkenal di indonesia.
Hal yang menonjol dari oreo ini dengan yel yelnya sangat mengidentifikasikan bahwa produk ini sangatlah dekat dengan anak anak. PT Nabisco sering kali mempromosikan produk oreo ini melalui iklan iklan yang terlihat menarik bagi anak anak. keselamatan anak anak selalu menjadi perhatian pertama orang tua dalam memberikan anaknya sebuah jajanan. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab dugaan biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin, bahan yang bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Hal ini ternyata berlangsung dengan jangka waktu yang lumayan lama sehingga penjualan oreo ini sempat terjadi penurunan penjualan yang cukup besar. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Menurut BPOM, hanya produk yang berasal dari luar negerilah yang mengandung melaminKutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. 
Pasal pasal yang didakwakan terhadap kasus tersebut beserta alasannya:
Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

UUPK Pasal 4, hak konsumen adalah :
1.  Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
ALASAN: PT Nabisco gagal menjaga hak konsumen khususnya untuk keselamatan karena mereka menggunakan zat-zat berbahaya dalam produknya dan mengancam kesehatan konsumen

2.  Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
ALASAN: PT Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.

UUPK Pasal 7 yaitu kewajiban pelaku usaha adalah :

3.  Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
ALASAN: Hampir seperti pasal 4 ayat 3, PT Nabisco sebagai pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur karena mereka tidak memberitahu bahwa terdapat zat-zat berbahaya dalam produk mereka

  Pasal 8
4.  Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
ALASAN: PT Nabisco tetap memproduksi dan meperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan yang ada

5.  Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
ALASAN:PT Nabisco tetap saja mengedarkan produk mereka yang dimana seharusnya mereka sudah menarik peredaran tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan konsumen

Pemicu kasus tersebut:
Oreo yang merupakan produk makanan dari PT nabisco ini menimbulkan banyak sekali pertanyaan.  Hak ini disebabkan karena adanya dugaan bahwa PT Nibisco ini melakukan kecurangan. Mereka diduga menggunakan beberapa zat-zat berbahaya di dalam produk oreo ini. Mereka menggunakan melamin sebagai susu di dalam produk yang diproduksi oleh PT Nibisco karena harganya yang murah sehingga  mereka bisa mendapat keuntungan yang lebih besar dari produk OREO ini tanpa memikirkan kesehatan dan keamanan konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara membuat shortcut aplikasi menggunakan batch file (file.bat)

Manusia dan Kebudayaan

Tugas 3 pertanyaan softskill